Sejarah Palangka Raya, Ibu Kota Kalimantan Tengah
Palangka Raya mendapat julukan “kota cantik.” Dengan luas wilayah sekitar 2.400 kilometer persegi kota ini memiliki lima wilayah kecamatan. Pahandut, Jekan Raya, Bukit Batu, Sabangau, dan Rakumpit.
Kota ini dibangun pada 1957 melalui UU Darurat No. 10/1957 tentang Pembentukan Daerah swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah, dari hutan belantara yang dibuka melalui Desa Pahandut di tepi Sungai Kahayan.
Untuk memperingati pembangunan ini, dibangun sebuah tugu, yang oleh publik dikenal dengan nama “Tugu Soekarno” yang terletak di pinggir Sungai Kahayan.
Palangka Raya merupakan kota dengan wilayah terluas di Indonesia atau setara 3,6 kali luas Jakarta.
Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah Dayak Besar termasuk daerah ini bagian dari dalam zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8.
Tiang pertama pembangunan Kota Palangka Raya dilakukan oleh Presiden Soekarno pada tanggal 17 Juli 1957 dengan ditandai peresmian Monumen/Tugu Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah di Pahandut. Hingga kini tanggal 17 Juli diperingati sebagai “hari ulang tahun kota Palangka Raya.
Tugu itu bermakna:
Angka 17 melambangkan hikmah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Tugu Api berarti api tak kunjung padam, semangat kemerdekaan dan membangun.
Pilar yang berjumlah 17 berarti senjata untuk berperang.
Segi Lima Bentuk Tugu melambangkan Pancasila mengandung makna Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 Ibu Kota Provinsi yang dulunya Pahandut berganti nama dengan Palangka Raya.
Pembentukan pemerintahan kota Palangka Raya merupakan bagian integral dari pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 yang tertera dalam lembaran Negara Nomor 53 berikut penjelasannya (Tambahan Lembaran Negara Nomor 1284) yang berlaku mulai tanggal 23 Mei 1957 yang selanjutnya disebut UU Pembentukan Daerah Swatantra provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasar Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958, Parlemen Republik Indonesia tanggal 11 Mei 1959 mengesahkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959, menetapkan pembagian provinsi Kalimantan Tengah dalam 5 (lima) Kabupaten dan Palangka Raya sebagai Ibukotanya.
Dengan UU Nomor 27 Tahun 1959 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tanggal 22 Desember 1959, ditetapkanlah pemindahan tempat dan kedudukan Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah dari Banjarmasin ke Palangka Raya terhitung tanggal 20 Desember 1959.
Dari sini kemudian Kecamatan Kahayan Tengah yang berkedudukan di Pahandut secara bertahap mengalami perubahan, yakni dengan mendapat tambahan tugas dan fungsinya. Yakni: mempersiapkan Kotapraja Palangka Raya. Kahayan Tengah saat itu dipimpin Asisten Wedana oleh J.M. Nahan.
Peningkatan secara bertahap Kecamatan Kahayan Tengah lebih nyata setelah dilantiknya Tjilik Riwut sebagai gubernur Kalimantan Tengah pada 23 Desember 1959 oleh Menteri Dalam Negeri dan Kecamatan Kahayan Tengah di Pahandut pun dipindahkan ke Bukit Rawi.
Kemudian pada 11 Mei 1960 dibentuk pula Kecamatan Palangka Khusus Persiapan Kotapraja Palangka Raya yang dipimpin oleh J.M. Nahan.
Selanjutnya sejak 20 Juni 1962 Kecamatan Palangka Khusus Persiapan Kotapraja Palangka Raya dipimpin W. Coenrad dengan sebutan Kepala Pemerintahan Kotapraja Administratif Palangka Raya.
Perubahan, peningkatan, dan pembentukan yang dilaksanakan untuk kelengkapan Kotapraja Administratif Palangka Raya dengan membentuk 3 (tiga) kecamatan, yaitu: Kecamatan Palangka di Pahandut, Kecamatan Bukit Batu di Tangkiling dan Kecamatan Petuk Katimpun di Marang, dan di Marang Ngandurung Langit.
Kemudian pada awal tahun 1964, Kecamatan Palangka di Pahandut dipecah menjadi 2 (dua) kecamatan, yaitu Kecamatan Pahandut di Pahandut dan Kecamatan Palangka di Palangka Raya. [] sumber: wikipedia dll